Berita Independen News.Gresik.Pelanggaran standar operasional prosedural (SOP) kembali mengguncang pengelolaan dana desa atau dana BK seperti yang yang terjadi di Desa Kesamben Kulon Kecamatan Wringin Anom Gresik, semua proyek desa dijalankan langsung oleh Kepala Desa (Aspari)tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Fakta ini diungkap oleh ketua TPK sendiri (Kodir) saat kami konfirmasi proyek desa beliau mengatakan jika dirinya hanya untuk nama saja atau formalitas semua proyek langsung saja ke pak kades pak dan di iya juga oleh pak sekdes untuk urusan proyek diarahkan ke pak kades langsung saja."31/07/2025
Pernyataan itu menghancurkan kredibilitas sistem. Sebab sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 11 ayat (1), keberadaan dan pelibatan aktif TPK dalam kegiatan desa adalah kewajiban mutlak. Tanpa itu, pengelolaan anggaran desa tidak hanya cacat prosedur, tapi juga rawan penyimpangan.
Kepala desa (Kades) bertindak tunggal dan otoriter: merancang, menjalankan, sekaligus mengendalikan anggaran. Tanpa kontrol, partisipasi dan keseimbangan. Praktik ini menyerupai otoritarianisme anggaran di level desa.
Kini Investigasi mendalam tengah berjalan. Dokumen APBDes, daftar realisasi anggaran, hingga pelaksana proyek akan ditelusuri satu per satu. Karena jika proyek dijalankan sepihak dan pengawasan dimatikan, maka yang sedang berlangsung bukan pembangunan—tapi pembajakan sistematis terhadap uang rakyat.
(Red)

0 Komentar