Laporan Khusus Gabungan Redaksi Forum Wartawan Arus Bawah — Cakra Nusantara, Gempar News, Berita Independen News, dan Taruna News
Berita Independen News.Mojokerto
Bumi Mojopahit yang dahulu dikenal sebagai simbol kebesaran hukum dan martabat, kini ternoda oleh bau amis darah ayam sabung, tumpukan uang taruhan, dan bau busuk pembiaran kekuasaan.
Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, menjadi panggung nyata di mana hukum hanya tinggal slogan, dan aparat seolah kehilangan gigi untuk menggigit kejahatan.
Peristiwa bermula ketika Imam Mashudi, Kepala Desa Mojodowo yang akrab disapa Gus Lurah, memberikan informasi kepada wartawan Cakra Nusantara bernama Bodeng mengenai adanya aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu di wilayahnya.
Dengan semangat kontrol sosial, Bodeng segera meneruskan informasi tersebut ke Redaksi Cakra Nusantara, dan laporan itu ditindaklanjuti oleh Forum Wartawan Arus Bawah (FWAB) — gabungan media independen seperti Cakra Nusantara, Gempar News, Berita Independen News, dan Taruna News.
Tim gabungan langsung bergerak ke lapangan. Mereka mendatangi lokasi yang disebut-sebut sebagai arena sabung ayam terbesar di Mojodowo.
Dan dugaan itu terbukti — aktivitas perjudian berlangsung terang-terangan di siang bolong.
“Benar adanya. Kami turun langsung dan melihat sendiri bagaimana arena itu beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun. Ada taruhan besar, ada dadu, ada kerumunan. Ini bukan kabar burung — ini fakta yang menyayat,”
— ujar Bodeng, wartawan Media Cakra Nusantara, dengan nada tegas.
Suasana di lokasi lebih mirip pasar uang haram ketimbang hiburan rakyat. Puluhan orang datang, membawa ayam jago, dan uang taruhan tebal di genggaman.
Sorak-sorai menggema setiap kali ayam beradu hingga salah satunya tersungkur berdarah.
Dan di salah satu sudut arena, para penjudi dadu bergantian menggoyang mangkuk logam, menebak nasib dengan uang rakyat yang seharusnya untuk makan anak istri.
“Itu bukan cuma sabung ayam, tapi juga pusat perjudian. Ada yang main dadu, ada bandar besar di belakangnya. Mereka seperti kebal hukum,”
— ungkap salah satu warga Mojodowo yang meminta namanya disamarkan.
Ironisnya, lokasi itu hanya beberapa ratus meter dari kantor desa Mojodowo.
Artinya, pemerintah desa tahu, tapi membiarkan.
Dan pembiaran itulah yang kini menjadi racun moral yang menetes dari pucuk kekuasaan ke akar masyarakat.
Setelah memastikan bukti lapangan, Tim Investigasi FWAB mendatangi Polsek Kemlagi untuk melaporkan aktivitas perjudian tersebut.
Namun yang terjadi justru kebisuan dan kelambanan.
Beberapa hari berlalu, bandar pemilik arena memang sempat dipanggil, tetapi tidak ada tindak lanjut berarti.
Arena sabung ayam tetap beroperasi, taruhan tetap berlangsung, dan aparat hanya menjadi penonton dari kejayaan kejahatan.
“Ada yang janggal. Sepertinya ada oknum yang ‘masuk angin’. Kalau polisi serius, tempat itu sudah habis sejak dulu. Tapi nyatanya sampai sekarang aman-aman saja,”
— tegas salah satu anggota Redaksi Gempar News yang ikut dalam tim investigasi.
Kenyataan ini menunjukkan rapuhnya wibawa hukum di Mojodowo.
Pasal demi pasal dalam KUHP seolah hanya dijadikan bahan pidato, bukan tindakan nyata.
Padahal Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan jelas menyebut:
“Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.”
Selain itu, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Kepala Desa wajib menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
Namun Gus Lurah, dengan sikapnya yang setengah hati, justru terlihat gamang antara tanggung jawab dan keberanian.
Ketidaktegasan Gus Lurah Imam Mashudi menjadi sorotan tajam.
Ia memang melaporkan aktivitas sabung ayam itu, tetapi setelah informasi tersebut menyebar dan menjadi sorotan publik, ia tidak mengambil langkah tegas.
Tidak ada larangan keras, tidak ada surat resmi, tidak ada tindakan nyata dari pemerintahan desa untuk menutup gelanggang dosa itu.
“Kalau hanya sebatas memberi informasi tapi tak berani bertindak, itu sama saja menanam racun lalu berharap tanaman tetap tumbuh sehat,”
— ujar Redaktur Pelaksana Berita Independen News.
Lebih parah lagi, oknum aparat Polsek Kemlagi diduga ikut menikmati hasil pembiaran.
Kata warga, setiap kali “razia” dilakukan, itu hanya sandiwara — arena ditutup sementara, lalu buka lagi setelah suasana tenang.
Melihat lemahnya aparat di lapangan, Ketua LSM Gempar menegaskan akan segera melaporkan secara resmi aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Mojodowo ke Polres Mojokerto Kota dan Polda Jawa Timur.
Selain itu, Forum Wartawan Arus Bawah berkomitmen terus memantau, mendesak, dan menulis setiap perkembangan kasus ini hingga aparat benar-benar menegakkan hukum, bukan sekadar basa-basi.
“Kami tidak akan diam. Mojodowo harus dibersihkan. Kalau Polsek Kemlagi tidak berani, biar kami suarakan sampai ke Mabes Polri. Ini bukan soal ayam, tapi soal moral dan marwah hukum di negeri ini,”
tegas Ketua LSM Gempar kepada awak media.
Kasus Mojodowo bukan sekadar perjudian — ini adalah potret pembusukan sistemik.
Ketika kepala desa hanya berani bicara tapi tak berani bertindak, ketika aparat tahu tapi pura-pura buta, ketika rakyat takut bersuara — di situlah hukum mati dan kejahatan berkuasa.
Bumi Mojopahit kini tidak hanya bersejarah, tapi juga berdarah.
Darah ayam yang bercucuran di arena sabung hanyalah simbol dari darah nurani bangsa yang dikorbankan oleh uang, kekuasaan, dan pembiaran.
Media Cakra Nusantara bersama seluruh anggota Forum Wartawan Arus Bawah menyerukan:
Polres Mojokerto Kota segera melakukan operasi besar-besaran untuk membongkar jaringan perjudian di Mojodowo.
Camat Kemlagi dan Bupati Mojokerto wajib memeriksa kinerja Kepala Desa Mojodowo yang dianggap gagal menjaga ketertiban.
Jika langkah tegas tidak segera diambil, maka Mojodowo akan dikenang bukan sebagai “desa di Mojokerto”, melainkan sebagai kuburan moral penegakan hukum di Jawa Timur.
Red

0 Komentar